Kaitan Proses kreatif dan Hak Cipta ( Materi 10)

by - 23:18


Proses Kreatif
Proses kreatif adalah sebuah proses berpikir untuk menciptakan atau mengkreasikan sesuatu dengan kemampuan inderawi yang kita miliki, apakah itu sesuatu yang sifatnya “real” (nyata) atau “unreal” (tidak nyata), yang di dalamnya kita dapat memainkan fantasi atau imajinasi secara bebas dan berani, tanpa perlu dibatasi oleh kekhawatiran-kekhawatiran yang sifatnya subyektif.
Proses kreatif pada dasarnya melewati jalan dan cara yang sama, dan dari sumber yang utama yang sama, bahkan bagi beberapa orang yang pernah mengalaminya,cara proses tersebut berlangsung menggambarkan hal yang sama, ada satu kekuatan yang mendorong seseorang yang untuk melakukan pengubahan, dorongan tersebut sangat kuat pada orang orang tertentu sehingga terkadang mengganggu keterjagaan dan Tidur sesesorang, Dan Ketika seseorang mengikuti dorongan tersebut   yaitu mengikuti dorongan tersebut dalam bentuk karya “ ada bimbingan Ghaib” yang mengarahkan semua kehendak orang tersebut untuk mengubah sesuatu sehingga lahirlah karya karya baru.
Adapun cara datangnya Inspirasi ada bermacam macam tetapi proses penyelesaian inspirasi hinga menjadi karya pada kenyataanya melewati cara yang hampir sama bahkan bukan hanya urusan seni saja yang demikian, urusan rumus matematika, misal lewat cara proses yang tidak jauh berbeda.
Pada masa perkemabangan digital , tampaknya masalh hak cipta akan semakin mengunda banyak persoalan, karya yang telah di dokumentasikan secara digital lalu di Upload di Blog dan di pajang di sosial media sangat memudahkan terjadinya penjiplakan karya atau proses copy paste lebih jauh dari hal tersebut, karya bisa saja di olah olah, di modifikasi, bahkan di rusak. Atau mungkin di rubah menjadi sebuah karya yang benar benar baru, kondisi inilah sangat berkaitan erat antara proses kreatif dan hak cipta

Hak Cipta, adalah hak ekslusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut perundang undangan yang berlaku.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran pameran,penjualan,pengedaran,penyebaran suatu cipta dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, di dengar, atau di lihat orang lain.

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan secara keseluruhan maupun bagian yang sangan substansial dengan menggunakan bahan bahan yang sama ataupun tidak sama. Termasuk perwujudan secara permanen atau temporer.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang bersama sama atas inspirasi lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di tuangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


selengkapnya dapat di baca di buku Tinjauan Seni.


Sumber : Tinjauan Seni Jajang Suryana.

sumber gambar : Kata bicara

You May Also Like

0 komentar